MEDIA LINGGAU— Walikota Lubuk Linggau dan Wakil Walikota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat dan H Rustam Effendi membuat geberakan pro rakyat yaitu menggratiskan pajak PBB-P2 tahun 2025.
Masyarakat Lubuk Linggau kelas menengah kebawah patut bersyukur karena akan ‘merdeka’ Pajak PBB-P2 tahun 2025 serta mendapat bebas denda dan sanksi adminitrasi untuk pajak tertunggak.
Program Merdeka Pajak PBB P2 ini berlaku khusus masyarakat menengah kebawah yang pajak PBB P2 nya dibawah Rp 150 ribu. Program ini berlangsung dari 18 Agutus 2025 dan berakhir 18 Oktober 2025, dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80 tahun 2025.
Walikota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan mengatakan program gratis pajak PBB-P2 ini dikhususkan bagi masyarakat yang pajak PBB P2 nya Rp 150 ribu kebawah.
Selain memberikan gratis PBB P2 tahun 2025, Walikota juga memberikan penghapusan Sanksi administratif PBB P2 berupa denda dan bunga sampai tahun 2025.
” Program ini diberikan Walikota dan Wawako untuk membantu meringankan masyarakat menengah kebawah, kemudian untuk memacu semangat kemerdekaan dan memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan SPT PBB P2 nya,”kata Aan sapaan Hendra Gunawan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kota Lubuklinggau semakin bersemangat menyambut HUT RI dan Hut kota Lubuklinggau sesuai dengan visi misi Linggau Juara maju kotanya sejahtera Masyarakatnya.
Dan Untuk memudahkan, masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui loket resmi Bank Sumsel Babel, indomart dan Alfamart serta toko pedia, VA ,sms banking dan modern chanel lainnya yg tersedia di bankSumsel Babel..(*)