Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg termasuk dalam kategori LPG Tertentu yang diatur status penggunanya.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tetap sasaran, terkontrol, dan tepat guna. Lantas siapa saja kelompok masyarakat yang bisa beli elpiji 3 kg?
Sebelum mengetahui siapa saja kelompok masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg, ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan LPG Tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dalam pasal 1 ayat 9, dijelaskan mengenai apa itu LPG Tertentu.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa LPG Tertentu adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 kg yang merupakan bahan bakar yang memiliki kekhususan karena kondisi tertentu, seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume, dan atau harga yang diberikan subsidi.
Sementara LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna atau pengunaannya, kemasannya, volume, dan harganya tidak diberikan subsidi.
Kelompok masyarakat yang bisa beli elpiji 3 kg
Lantas, siapa saja masyarakat yang diperbolehkan membelinya?
Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dalam pasal 18 ayat 2:
1. Rumah tangga
Kelompok masyarakat rumah tangga adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk dan memasak untuk lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Kemudian usaha mikro, yakni kelompok masyarakat atau konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk.
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan sebagai berikut, dilansir dari Antara.
Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani sasaran
Selanjutnya adalah petani sasaran yakni kelompok masyarakat yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Terakhir adalah nelayan sasaran, yakni kelompok masyarakat yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, kelompok seperti restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan ketersediaan elpiji bagi mereka yang membutuhkan.