MEDIA LINGGAU– Langkah hukum berupa somasi yang diduga ditempuh oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas melalui BRM & Patners Low Office terhadap wartawan Lubuklinggauterkini.com Angga Julinastionsyah (Alumni GMNI) adalah bentuk perlawanan terhadap nilai-nilai demokrasi serta kebebasan pers yang di atur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnaslitik.
Sebagaimana yang diketahui terkait pemberitaan Lubuklinggau terkini.com tertanggal 12 Agustus 2025 dan tertanggal 22 Agustus 2025 merupakan rangkaian dalam mencari informasi, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta memberikan informasi yang dijamin oleh Undang-undang.
Somasi yang diberikan terhadap Angga tersebut adalah bentuk arogansi yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Berlebihan jika soal pemberitaan tersebut di tanggapi dengan somasi, sebenarnya cukup ditempuh dengan hak jawab. Dengan sikap yang berlebihan ini, kita justru curiga ada apa dibalik temuan BPK tersebut.
Persatuan Alumni Musi Rawas siap memback up, kita tunggu saja jika memang persoalan ini sampai diteruskan, kita nggak mungkin diam, saat ini kita sudah koordinasikan hal ini ke DPD PA GMNI Sumatera Selatan. Kita tunggu saja perkembangannya.
Ketua Persatuan Alumni Kabupaten Musi Rawas
Aren Frima, M.Pd.