• BERANDA
  • REDAKSI
Saturday, June 7, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
  • Muratara
  • Musirawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
  • Muratara
  • Musirawas
No Result
View All Result
Media Linggau
No Result
View All Result

Ridwan Mukti Cs Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Izin Perkebunan Sawit

admin by admin
March 4, 2025
in Berita Utama, Musirawas
0
Ridwan Mukti Cs  Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Kasus Izin Perkebunan Sawit
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PENETAPAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM KHUSUSNYA PERKEBUNAN SAWIT

Pada Hari ini Selasa, Tanggal 04 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup  sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka yakni :

1.    RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015;

2.    ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010;

3.    SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013;

4.    AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011;

5.    BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

 

Bahwa sebelumnya tersangka  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

 

Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :

 

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

 

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah ­60 Orang.

 

Penyidik juga melakukan penyitaan berupa :

–       Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;

–       Dokumen terkait serta,

–       Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.

 

Modus Operandi 

Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

 

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

 

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

 

Palembang, 04 Maret 2025

Kepala Seksi Penerangan Hukum,

 

 

 

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

HP.  0821 8243 3955

Email : [email protected]

 

 

Previous Post

DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna Mendengarkan Visi dan Misi Walikota - Wakil Walikota Periode 2025-2030

Next Post

Buka Lelang Jabatan, Walikota : Kita Butuh Yang Berkompeten Bukan Yang "Cawe-Cawe"

admin

admin

Related Posts

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..
Berita Utama

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

June 4, 2025
117
Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau
Berita Utama

Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

June 2, 2025
359
Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta
Berita Utama

Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

May 28, 2025
49
Wali Kota Lubuk Linggau Yoppy Karim Buka Pelatihan PKA, PKA dan CPNS Tahun 2025
Berita Utama

Wali Kota Lubuk Linggau Yoppy Karim Buka Pelatihan PKA, PKA dan CPNS Tahun 2025

May 5, 2025
12
Peserta Latsar Nyalakan ASBN Sebagai Wujud Cahaya Pengabdian
Berita Utama

Peserta Latsar Nyalakan ASBN Sebagai Wujud Cahaya Pengabdian

May 4, 2025
5
Masa Bakti Habis, KONI Wajib Musorkot Jelang Porprov Sumsel 2025
Berita Utama

Masa Bakti Habis, KONI Wajib Musorkot Jelang Porprov Sumsel 2025

April 18, 2025
19
Next Post
Buka Lelang Jabatan, Walikota : Kita Butuh Yang Berkompeten Bukan Yang “Cawe-Cawe”

Buka Lelang Jabatan, Walikota : Kita Butuh Yang Berkompeten Bukan Yang "Cawe-Cawe"

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 204k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

June 2, 2025
Dilaporkan ke Polisi, Hambali : Kita Segera Lapor Balik

Dilaporkan ke Polisi, Hambali : Kita Segera Lapor Balik

November 26, 2024
Memalukan, Oknum Anggota Dewan Diduga Aniaya Seorang IRT Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Memalukan, Oknum Anggota Dewan Diduga Aniaya Seorang IRT Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

November 26, 2024
Yoppy Karim Makin Disukai Gen Z, Terngiang-ngiang Dengan Botak Peci Selalu Dihati

Yoppy Karim Makin Disukai Gen Z, Terngiang-ngiang Dengan Botak Peci Selalu Dihati

October 6, 2024
CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

June 4, 2025
Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

June 2, 2025
[BREAKING NEWS] Tika Wulandari Bos Buraq Nur Syariah Berhasil Ditangkap Tim Macan Linggau di Depok Jawa Bara

[BREAKING NEWS] Tika Wulandari Bos Buraq Nur Syariah Berhasil Ditangkap Tim Macan Linggau di Depok Jawa Bara

June 2, 2025
Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

May 28, 2025

Recent News

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

June 4, 2025
117
Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

June 2, 2025
359
[BREAKING NEWS] Tika Wulandari Bos Buraq Nur Syariah Berhasil Ditangkap Tim Macan Linggau di Depok Jawa Bara

[BREAKING NEWS] Tika Wulandari Bos Buraq Nur Syariah Berhasil Ditangkap Tim Macan Linggau di Depok Jawa Bara

June 2, 2025
50
Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

May 28, 2025
49
Media Linggau

© 2024 Media Lubuklinggau

Navigate Site

  • Advertise
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI
  • Berita Utama
  • Politik
  • Business
  • World
  • Pemerintahan

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REDAKSI

© 2024 Media Lubuklinggau

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In