LUBUKLINGGAU- Merespon permasalahan Gas LPG 3 kg yang diduga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Pertamina Lubuklinggau memberikan kartu kuning kepada pangkalan.
“Terkait pembinaan baik itu sanksi ringan sampai berat ada klasifikasi yang tertuang di perjanjian kerjasama antara agen dan pangkalan,” ungkap Nanda Septiantoro kepada Media Linggau, Senin (3/02/2025).
Ditanya terkait sanksi tegas seperti pemutusan hubungan usaha seperti didaerah lain terhadap pangkalan ‘nakal’ , Nanda mengibaratkan seperti main bola, ada kartu kuning danbada saat diberikan kartu merah.
Dan terkait uji petik per hari ini sudah lakukan , saat ini sedang progres kolaborasi antara pertamina dan pemkot lubuk linggau untuk menertibkan LPG 3 Kg.
Selain memberikan sanksi kepada pangkalan, Pertamina Lubuklinggau menghimbau agar beberapa gas LPG 3 KG tidak digunakan oleh orang orang yang tidak berhak.
Berdasarkan aturan, ada sejumlah kategori yang tidak berhak menggunakan gas LPG 3Kg yaitu Restoran, Usaha Peternakan, Usaha Pertanian, Usaha Tani Tembakau, Usaha Jasa Las, Usaha Batik, Usaha Binatu
dan Hotel.(*)