• BERANDA
  • REDAKSI
Saturday, June 7, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
  • Muratara
  • Musirawas
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Berita Utama
  • Pemerintahan
  • Muratara
  • Musirawas
No Result
View All Result
Media Linggau
No Result
View All Result

Pindahkan ASN Pasca Pilkada, Pj Bupati Empat Lawang Dilaporkan

admin by admin
January 7, 2025
in Berita Utama, Mobile, Pemerintahan, Politik, World
0
Pindahkan ASN Pasca Pilkada, Pj Bupati Empat Lawang Dilaporkan
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga Kangkangi Aturan, Akhirnya Dilaporkan Ke Mendagri,KemenpanRB, Ombudsman RI dan BKN RI

MEDIA LINGGAU—Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN)vyang dipindahkan atau dimutasi pasca Pemilihan kepada Daerah (Pilkada), dengan dalih diperbantukan. Akhirnya PJ Bupati Empat Lawang Dilaporkan. Tepatnya pada (24/12/2024).

Laporan ataubpengaduan terkait pemindahan atau mutasi yang terkesan semena-mena, tanpa melalui prosedur peraturan yang jelas. Akhirnya salah seorang Perwakilan ASN. Langsung membuat laporan terkait tindakan yang dialaminya bersama istrinya. Dan puluhan ASN lainnya.

“Saya sudah melaporkan Pj Bupati Empat Lawang langsung Ke Kemedagri, Ombudsman RI Dijakarta ,BKN RI dan KemenpanRB. Atas tindakan yang terkesan arogan atas pemindahan atau mutasi yang tak mengindahkan aturan tersebut,”Tegas Eddy Linarta didampingi Kuasa Hukumnya Rustam Effendi.SH. Selasa (07/01/2025).

Eddy Linarta melanjutkan, secara resmi sudah dilaporkan, tinggal menunggu tindaklanjut dari pihak-pihak terkait tersebut.

“Laporan tersebut tembusan langsung Ke DPR RI Komisi terkait dan Presiden Republik Indonesia,” jelasnya.

Perlu diketahui juga untuk saat ini, setelah di mutasi ke unit kerja kecamatan. Data pegawai dan sistem Penggajian saya masih terdaftar di Dinas sebelumnya(Dikesbangpol,red).

Sementara itu Kuasa Hukum dari Eddy Linarta, Rustam Effendi.SH. Menjelaskan bahwa Pemidahan ASN yang dilakukan oleh Pj. Bupati Empat Lawang tersebut patut diduga sebagai pelanggaran mutasi dan tergolong dalam Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah/Onrechtmatige Overheids Daad. Adapun beberapa aturan yang telah dilanggar terkait hal tersebut adalah sebagai berikut:

“Jadi diduga kuat apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Empat Lawang merupakan salah satu perbuatan melawan hukum Pemerintah,”tegasnya

Lebih lanjut Rustam membeberkan, Bahwasanya poin-poin pelanggaran yang dilakukan seperti yang dituangkan dalam laporan saudara Edi Linarta yakni.

1. Melanggar larangan sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang menyatakan bahwa Pj Bupati dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN. Adapun larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi secara tegas menyatakan bahwa mutasi Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
3. Melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
4. Tindakan pemindahan dan/atau mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Empat Lawang telah mengesampingkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, karena tindakan Penjabat Bupati Empat Lawang tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan-ketentuan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara.

Atas dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut, kami secara resmi telah melaporkan dan sudah diterima oleh pihak-pihak terkait. Untuk selanjutnya kami juga akan membuat laporan ke Komnas HAM RI terkait tindakan Pj. Bupati Empat Lawang, karena tindakan Pj. Bupati Empat Lawang tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi Pegawai Negeri Sipil baik secara materi maupun psikologis. Adapun dampak negatif atas pelanggaran mutasi tersebut telah mengakibatkan terpisahnya pasangan ASN suami isteri ditempat yang sangat jauh, terpisahnya Pegawai Negeri Sipil dari anak-anak mereka, sehingga terganggunya psikologis dalam keluarga. Dengan adanya Dampak Negatif atas pelanggaran mutasi tersebut, menyebabkan terhambatnya pelaksanaan tugas sebagai Pegawai ASN.

“Laporan Ke Komnas HAM pun akan kita masukan. Karena hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi. Karena banyak dampak negatif yang muncul dari tindakan yang terkesan serampangan,” tutuo Rustam Effendi.(Rilis)

Previous Post

Sejumlah Pejabat Lubuklinggau Ajukan Pindah Dari Kepala Dinas Hingga Lurah

Next Post

DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna Laporan Reses

admin

admin

Related Posts

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..
Berita Utama

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

June 4, 2025
117
Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau
Berita Utama

Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

June 2, 2025
359
Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta
Berita Utama

Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

May 28, 2025
49
Wali Kota Lubuk Linggau Yoppy Karim Buka Pelatihan PKA, PKA dan CPNS Tahun 2025
Berita Utama

Wali Kota Lubuk Linggau Yoppy Karim Buka Pelatihan PKA, PKA dan CPNS Tahun 2025

May 5, 2025
12
Peserta Latsar Nyalakan ASBN Sebagai Wujud Cahaya Pengabdian
Berita Utama

Peserta Latsar Nyalakan ASBN Sebagai Wujud Cahaya Pengabdian

May 4, 2025
5
Masa Bakti Habis, KONI Wajib Musorkot Jelang Porprov Sumsel 2025
Berita Utama

Masa Bakti Habis, KONI Wajib Musorkot Jelang Porprov Sumsel 2025

April 18, 2025
19
Next Post
DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna Laporan Reses

DPRD Lubuk Linggau Gelar Paripurna Laporan Reses

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 204k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

June 2, 2025
Dilaporkan ke Polisi, Hambali : Kita Segera Lapor Balik

Dilaporkan ke Polisi, Hambali : Kita Segera Lapor Balik

November 26, 2024
Memalukan, Oknum Anggota Dewan Diduga Aniaya Seorang IRT Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Memalukan, Oknum Anggota Dewan Diduga Aniaya Seorang IRT Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

November 26, 2024
Yoppy Karim Makin Disukai Gen Z, Terngiang-ngiang Dengan Botak Peci Selalu Dihati

Yoppy Karim Makin Disukai Gen Z, Terngiang-ngiang Dengan Botak Peci Selalu Dihati

October 6, 2024
CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

June 4, 2025
Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

June 2, 2025
[BREAKING NEWS] Tika Wulandari Bos Buraq Nur Syariah Berhasil Ditangkap Tim Macan Linggau di Depok Jawa Bara

[BREAKING NEWS] Tika Wulandari Bos Buraq Nur Syariah Berhasil Ditangkap Tim Macan Linggau di Depok Jawa Bara

June 2, 2025
Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

May 28, 2025

Recent News

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

CEO Buraq Ngeles Tidak Ada Niat Nipu, Tapi Pakai Identitas Palsu : Uang Kejahatan Dipakai Untuk Hal Ini …..

June 4, 2025
117
Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

Sekda Instruksikan  Kadisdikbud Segera Tunjuk Plt Kepala SMP N 1 Kota Lubuk Linggau

June 2, 2025
359
[BREAKING NEWS] Tika Wulandari Bos Buraq Nur Syariah Berhasil Ditangkap Tim Macan Linggau di Depok Jawa Bara

[BREAKING NEWS] Tika Wulandari Bos Buraq Nur Syariah Berhasil Ditangkap Tim Macan Linggau di Depok Jawa Bara

June 2, 2025
50
Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

Bikin Melongo, Perjadin Inspektorat Terindikasi “Fiktif”, Jumlahnya Fantastis  Rp 161 Juta

May 28, 2025
49
Media Linggau

© 2024 Media Lubuklinggau

Navigate Site

  • Advertise
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI
  • Berita Utama
  • Politik
  • Business
  • World
  • Pemerintahan

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REDAKSI

© 2024 Media Lubuklinggau

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In